PLN menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016 dalam rangkaian proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai.
SMAP dan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Hal tersebut diwujudkan salah satunya dengan melaksanakan pemeriksaan latar belakang terhadap para pelamar/calon pegawai PLN Group.
PLNers bersama Stakeholder PLN menerapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dengan prinsip 4 NO’s sebagai berikut:
1. No Bribery!
Hindari/tolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan!
2. No Kickback!
Hindari/tolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya!
3. No Gift!
Hindari/tolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku!
4. No Luxurious Hospitality!
Hindari/tolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan!
Secara garis besar, manfaat penerapan SMAP pada sistem PLN secara keseluruhan antara lain:
a. Proses Bisnis lebih efisien
b. Peningkatan GCG & Citra Perusahaan
c. Memberikan kepercayaan investor & pelanggan
d. Produk PLN sesuai kebutuhan pelanggan
Selengkapnya mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan, silakan kunjungi tautan berikut ini
https://web.pln.co.id/tentang-kami/sistem-manajemen-anti-penyuapan